Pelaksanaan sensus penduduk telah disepakati tiap sepuluh tahun sekali. Kesepakatan tersebut bertujuan
Pelaksanaan sensus penduduk telah disepakati
tiap sepuluh tahun sekali. Kesepakatan tersebut bertujuan…
A. menghemat dana untuk pelaksanaan sensus penduduk
B. mempermudah proses penghitungan jumlah penduduk
C. mengurangi petugas yang terlibat dalam sensus penduduk
D. mempercepat petugas mengumpulkan data kependudukan
E. mempermudah pertukaran informasi dan data kependudukan
Jawaban : A
Penyelesaian :
Pelaksanaan sensus penduduk yang
dilaksanakan secara menyeluruh di seluruh wilayah indonesia tentunya akan
membutuhkan banyak tenaga, sehingga dana yang dibutuhkanpun sangat besar. Oleh sebab
itu pelaksanaan sensus dilakukan dalam 10 tahun sekali.
Post a Comment for "Pelaksanaan sensus penduduk telah disepakati tiap sepuluh tahun sekali. Kesepakatan tersebut bertujuan"