Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pelaksanaan sensus penduduk telah disepakati tiap sepuluh tahun sekali. Kesepakatan tersebut bertujuan

Pelaksanaan sensus penduduk telah disepakati tiap sepuluh tahun sekali. Kesepakatan tersebut bertujuan…

A.  menghemat dana untuk pelaksanaan sensus penduduk

B.  mempermudah proses penghitungan jumlah penduduk

C.  mengurangi petugas yang terlibat dalam sensus penduduk

D.  mempercepat petugas mengumpulkan data kependudukan

E.  mempermudah pertukaran informasi dan data kependudukan

Jawaban : A

Penyelesaian :

Pelaksanaan sensus penduduk yang dilaksanakan secara menyeluruh di seluruh wilayah indonesia tentunya akan membutuhkan banyak tenaga, sehingga dana yang dibutuhkanpun sangat besar. Oleh sebab itu pelaksanaan sensus dilakukan dalam 10 tahun sekali.

Post a Comment for "Pelaksanaan sensus penduduk telah disepakati tiap sepuluh tahun sekali. Kesepakatan tersebut bertujuan"